Administrasi
OP Baru, Mutasi dan salinan adalah merupakan proses yang digunakan untuk jenis
pelayanan pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek pajak dan salinan
SPPT/SKPSPOP/SKPKB. Pendataan OP Baru, mutasi OP/SP yang telah diinput ke dalam
form permohonan pelayanan PST akan diinput ke dalam formulir SPOP/LSPOP
sehingga pada saat menjalankan Tombol Proses pada Form Administrasi, Mutasi dan
Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB akan dijalankan proses penilaian dan penetapan
secara otomatis. Sedangkan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB tidak diperlukan proses
Input/Update SPOP/LSPOP karena pada proses ini hanya mengambil data yang telah
direkam pada basis data.
Kamis, 27 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
| Top ↑ |

0 komentar:
Posting Komentar