Rabu, 03 Oktober 2012

ISTILAH-ISTILAH

1. Basis Data
Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data.

2. Blok
Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.

4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.

5. Daftar Hasil rekaman (DHR)
Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil dari perekaman data.

6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa.

7. Data Harga Jual
Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan lain-lain.

8. Duplikasi (Back Up)
Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.

9. Editing
Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.

10. Gambar Sket
Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)
Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.

12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajka Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.

13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)
Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.

14. Nomor Objek Pajak (NOP)
Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.

15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)
Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.

16. Objek Acuan
Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual.

17. Objek Pajak Non Standar
Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.

18. Objek Pajak Umum
Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non standar.

19. Objek Pajak Khusus
Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus.
Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain.

20. Objek Pajak Standar
Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.

21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT)
Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui pesawat telepon/faksimile.

22. Pembentukan Basis Data
Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

23. Pemeliharaan Basis Data
Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.

24. Pemulihan (Recovery)
Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.

25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)
Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.

26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.

27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

28. Pendekatan Biaya
Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.

29. Pendekatan Data Pasar
Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.

30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.

31. Pengiriman (Transfer)
Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.

32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)
Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan.

33. Penilaian individual
Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.

34. Penilaian Massal
Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV)

35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.

36. Penyusutan
Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.

37. Peta Blok
Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

38. Peta Digital
Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam media komputer.

39. Peta Desa/Kelurahan
Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.

40. Peta Foto
Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.

41. Peta Garis
Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.

42. Peta Kerja
Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.

43. Plotting
Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.

44. Peta Zona Nilai Tanah
Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.

45. Scanning/pemindai
Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.

46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)
Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian dari SISMIOP.

47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

48. Sistem Pelayanan Satu Tempat
Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.

49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang.

51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.

52. Zona Nilai Tanah
Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
Kamis, 27 September 2012

LAPORAN SK KANWIL

Mencetak file–file keluaran yang didalamnya berisi informasi rinci mengenai data ZNT suatu kelurahan pada tahun pajak tertentu, memuat informasi perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya komponen utama, material dan biaya fasilitas bangunan, menampilkan daftar objek pajak yang memiliki nilai individu untuk wilayah kelurahan tertentu dan informasi mengenai perubahan nama jalan yang telah distandardkan.
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak :
1.           SK Kanwil ZNT Eks Sistep.
2.           SK Kanwil OP dengan Nilai Individu.
3.           SK Kanwil Pemantauan OP.
4.           SK Kanwil ZNT Sismiop.
5.           Tabel Jalan Standart.
6.           SK Kanwil DBKB.

LAPORAN DATA OP

Laporan data OP menampilkan rincian data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP yang diinput ke basis data dan besarnya nilai system dan nilai individual untuk suatu NOP tertentu, menampilkan data ringkas dari objek pajak diambil berdasarkan SPOP / LSPOP yang telah diimput.

Memuat hasil perekaman terhadap SPOP / LSPOP dimana dimanfaatkan untuk varifikasi terhadap kebenaran data yang telah direkam. Menampilkan blok yang memiliki NOP bersama dimana merupakan anak dari induk yang diketahui NOP induknya. Menampilkan daftar suatu objek pajak yang direlasikan dengan subjek_pajak_id, sehingga akan diketahui objek pajak dengan subjek_pajak_id tertentu mempunyai beberapa objek pajak.

Menu ini merupakan fasilitas untuk mencetak Data data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP dan data-data lain yang telah direkam ke baris data. Laporan yang dapat dicetak meliputi :

1. Data OP Rinci  
Laporan menampilkan data OP secara Rinci sesuai dengan data SPOP dan LSPOP . Laporan ini dapat dicetak sampai per NOP.

2. Laporan Data OP Ringkas.  
Laporan ini menampilkan data OP secara Ringkas meliputi : Nama WP, alat objek dan Subjek, Luas Tanah, Luas Bangunan, NJOP Tanah, NJOP Bangunan dan Totol NJOP. Laporan ini dapat dicetak sampai dengan per NOP.

3. Laporan DHR Urut NOP.
Laporan nin menampilkan data OP secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP.

4. Laporan DHR Urut No Formulir.
Laporan nin menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir.

5. Laporan DHR Urut Nama.

Laporan nin menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir dan di index berdasarkan Nama NOP.

6. Rekap DHR Per Dati II.

Menampilkan data rekap DHR per Dati II yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

7. Rekap DHR Per Kecamatan.
Menampilkan data Rekap DHR per Kecamatan, yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

8. Rekap DHR Per Kelurahan
Menampilkan data rekap DHR per Kelurahan yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

9. Rekap DHR OP id Per Dati II.
Menampilkan rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per dati II yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

10. Rekap DHR OP id Per Kecamatan.
Menampilkan rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per Kecamatan yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

11. Rekap DHR OP id Per Kelurahan.
Menampilkan Rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per Kelurahan, yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

12. Laporan Perbahan Data OP

13. Laporan Daftar OP Bersama

14. Laporan Sejarah OP

15. Laporan Peta Perubahan Kode Wilayah OP

16. Rekapitulasi Peta Desa / Kelurahan

Menampilkan Daftar Rekapitulasi OP Per Kelurahan yang meliputi data :

a. Jumlah Objek pajak

b. Jumlah Bangunan

c. Luas Tanah Asli

d. Luas Tanah Beban Bersama

e. Luas Bangunan Toral Asli

f. Luas Bangunan Karena Beban Bersama

17. Nilai Tanah Asli

18. Nilai Tanah Beban Bersama

19. Nilai Bangunan Total Asli

20. Nilai Bangunan Karena Beban Bersama

21. Pajak Tanah ( Asli + beban bersama )

22. Pajak Bangunan ( Asli + beban bersama )

23. Jumlah Ketetapan PBB

24. Laporan Daftar NOP Belum Digunakan

Menampilkan Nomor Objek Pajak yang tidak boleh digunakan kembali, yaitu NOP Objek Pajak tetapi objek pajaknya sudah dihapus

25. Daftar Formulir Transaksi

26. Datar OP Ringkas Pelengkap Peta Blok

Menampilkan Data-data OP yang terdapat dalam satu blok tertentu, data-data tersebut meliputi NOP, nama WP, Alamat Objek Pajak, Alamat Subjek Pajak, ZNT, Luas Bumi dan Bangunan, data-data tersebut disusun per blok per kelurahan.

27. Laporan Daftar Relasi NOP – KTP / NOPPEN
Menampilkan data-data hubungan antara nomor KTP dengan NOP yang menggambarkan satu wajib pajak memiliki satu atau beberapa abjek pajak, data yang ditampilkan :

a. Nomor KTP

b. Nama dan alamat WP

c. NOP dan alamat OP yang dimiliki

d. NJOP dan NJOPTKP masing-masing NOP

28. Rekap Objek Pajak
Menampilkan data rekapitulasi objek pajak per Kelurahan, dan di himpun per kecamatan data tersebut meliputi :

a. Kode dan Nama Kelurahan

b. Jumlah Objek Tanah dan Objek Bangunan

c. Luas Tanah dan Luas Bangunan

d. NJOP Bumi dan NJOP Bangunan

e. Jumlah SPPT / th Pajak

f. PBB Terhutang / PBB yang harus di bayar

g. Jumlah SPPT yang sudah lunas dan belum lunas

h. Jumlah SPPT yang telah jatuh tempo

i. Pembayaran SPPT dan tunggakan SPPT j. Data-data tersebut ( 1-9 ) direkap per kecamatan

NOP TERBESAR

Adalah proses yang digunakan untuk :
Mengetahui NOP terbesar dalam satu blok di suatu kelurahan, form ini digunakan untuk membantu pemberian NOP baru suatu Objek Pajak dalam blok tertentu

HAPUS DATA SISTEP

Dalam Aplikasi Sismiop, data yang ada tersimpan pada Komputer pada umumnya masih terdiri dari dua macam data :


a. Data Sismiop : Data-data objek PBB yang sudah mempunyai kelengkapan data mengikuti pendataan pola Sismiop, data ini ditandai dengan NOP terahir angka 0 atau 9.

b. Data Sistep : Data-data objek PBB yang belum mempunyai kelengkapan data Pendataan pola Sismiop data ini ditandai dengan NOP terahir angka 7 atau 8.

Setelah dilakukan Pendataan dengan pola Sismiop maka untuk menghindari data yang Dobel, Data Sistep tersebut harus dihapus.

Proses ini digunakan untuk menghapus data-data sistep yang sudah dilakukan Pendataan dengan pola sismiop, Proses Penghapusan data sistep ini boleh dilakukan sebelum atau sesudah perekaman data hasil Pendataan, Penghapusan bisa dilakukan atau dipilih NOP-NOP tertentu, Data yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan lagi

REKLASIFIKASI DATA EX-SISTEP

Memberi fasilitas untuk merubah klas tanah data ex sistep. Perubahan ini dapat dilakukan bersama – sama satu kelurahan atau hanya NOP – NOP tertentu saja.

Perubahan yang dapat dilakukan :

a. Kenaikan ,

Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.

Misalnya :

Tingkat Kenaikan di isi = 2

Kelas Terendah di isi = 40

Kelas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu di naikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

b. Penurunan ,


Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.

Misalnya :

Tingkat Penurunan di isi = 2

Klas Terendah di isi = 40

Klas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

c. Dari Klas ke Klas ,

Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.
  •  Naik dari Klas ke Klas.
Misal :

Dari Klas 4 ke klas 2

Dari klas 5 ke klas 4

Dari klas 6 ke klas 5

Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya,

Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.
  •  Turun Dari Klas Ke Klas.
Proses penurunan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang terendah.

Misalnya :

Dari klas 38 ke klas 40

Dari klas 47 ke klas 38

Dari klas 46 ke klas 47 Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.

ADMINISTRASI OP BARU, MUTASI DAN SALINAN SPPT.

Administrasi OP Baru, Mutasi dan salinan adalah merupakan proses yang digunakan untuk jenis pelayanan pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek pajak dan salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB. Pendataan OP Baru, mutasi OP/SP yang telah diinput ke dalam form permohonan pelayanan PST akan diinput ke dalam formulir SPOP/LSPOP sehingga pada saat menjalankan Tombol Proses pada Form Administrasi, Mutasi dan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB akan dijalankan proses penilaian dan penetapan secara otomatis. Sedangkan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB tidak diperlukan proses Input/Update SPOP/LSPOP karena pada proses ini hanya mengambil data yang telah direkam pada basis data.
| Top ↑ |