Kamis, 27 September 2012

REKLASIFIKASI DATA EX-SISTEP

Memberi fasilitas untuk merubah klas tanah data ex sistep. Perubahan ini dapat dilakukan bersama – sama satu kelurahan atau hanya NOP – NOP tertentu saja.

Perubahan yang dapat dilakukan :

a. Kenaikan ,

Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.

Misalnya :

Tingkat Kenaikan di isi = 2

Kelas Terendah di isi = 40

Kelas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu di naikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

b. Penurunan ,


Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.

Misalnya :

Tingkat Penurunan di isi = 2

Klas Terendah di isi = 40

Klas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

c. Dari Klas ke Klas ,

Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.
  •  Naik dari Klas ke Klas.
Misal :

Dari Klas 4 ke klas 2

Dari klas 5 ke klas 4

Dari klas 6 ke klas 5

Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya,

Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.
  •  Turun Dari Klas Ke Klas.
Proses penurunan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang terendah.

Misalnya :

Dari klas 38 ke klas 40

Dari klas 47 ke klas 38

Dari klas 46 ke klas 47 Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.

0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |