Memberi fasilitas untuk merubah klas tanah data ex sistep. Perubahan ini dapat dilakukan bersama – sama satu kelurahan atau hanya NOP – NOP tertentu saja.
Perubahan yang dapat dilakukan :
a. Kenaikan ,
Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.
Misalnya :
Tingkat Kenaikan di isi = 2
Kelas Terendah di isi = 40
Kelas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu di naikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.
b. Penurunan ,
Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.
Misalnya :
Tingkat Penurunan di isi = 2
Klas Terendah di isi = 40
Klas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.
c. Dari Klas ke Klas ,
Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.
Dari Klas 4 ke klas 2
Dari klas 5 ke klas 4
Dari klas 6 ke klas 5
Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya,
Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.
Misalnya :
Dari klas 38 ke klas 40
Dari klas 47 ke klas 38
Dari klas 46 ke klas 47 Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.
Perubahan yang dapat dilakukan :
a. Kenaikan ,
Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.
Misalnya :
Tingkat Kenaikan di isi = 2
Kelas Terendah di isi = 40
Kelas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu di naikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.
b. Penurunan ,
Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.
Misalnya :
Tingkat Penurunan di isi = 2
Klas Terendah di isi = 40
Klas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.
c. Dari Klas ke Klas ,
Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.
- Naik dari Klas ke Klas.
Dari Klas 4 ke klas 2
Dari klas 5 ke klas 4
Dari klas 6 ke klas 5
Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya,
Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.
- Turun Dari Klas Ke Klas.
Misalnya :
Dari klas 38 ke klas 40
Dari klas 47 ke klas 38
Dari klas 46 ke klas 47 Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.
0 komentar:
Posting Komentar