Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah :“Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan computer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”
Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa SISMIOP merupakan sistem yang
terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan
bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan
penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan,
sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta
Pelayanan Satu Tempat (PST). Aplikasi SISMIOP merupakan suatu aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi
kegiatan-kegiatan (proses bisnis) sebagai berikut:
- Kegiatan Pendataan
Hasil kegiatan pendataan ditampung dalam
suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB
yang telah dituangkan dalam SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu
basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database
Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai
tujuan organisasi.
- Kegiatan Penilaian
Kegiatan penilaian untuk kebutuhan
penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan
memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar
atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran
nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan
serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan
perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satu-persatu objek pajak. Sub sistem
penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang
dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan
dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap
mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.
- Kegiatan Penagihan
Kegiatan penagihan diawali dengan
otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal
ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan
akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan
secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak.
- Kegiatan Penerimaan
Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB
telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran.
Perekaman STTS tersebut telah ditingkatkan efektifitas prosesnya dengan
menggunakan teknologi barcode sehingga proses tersebut cukup dengan scanning.
Modul ini dapat menyajikan daftar tunggakan bagi Wajib Pajak yang belum
melaksanakan kewajibannya. Sub sistem ini meningkatkan efektifitas penagihan
dengan adanya daftar wajib pajak yang masih menunggak yang dapat
diklasifikasikan dengan keriteria tertentu seperti kategori berdasarkan nilai
pajak terutang (buku 1,2,3,4 dan 5), kategori wilayah dan lain-lain.
- Kegiatan Pelayanan
Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak
difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat-surat keputusan yang
diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya
kesalahan akibat faktor-faktor manusia. Selain itu informasi yang ada dalam
database dapat diakses oleh wajib pajak dengan pemanfaatan terminal di setiap
Kantor Pelayanan PBB yang terletak di Pelayanan Satu Tempat (PST).
Dengan demikian jelas bahwa pemanfaatan
teknologi informasi di lingkungan PBB bukan hanya sebagai pendukung
administrasi akan tetapi sudah menjadi strategis. Sehingga gangguan terhadap
kelancaran sistem informasi baik gangguan pada teknologi informasi yang
digunakan seperti server, jaringan, terminal atau printer ataupun SDM
pendukungnya akan melumpuhkan sebagian besar roda administrasi PBB. Sistem
informasi PBB sudah berwujud menjadi satu dengan manajemen PBB itu sendiri
diseluruh aspek kegiatan utamanya. Seluruh komponen kegiatan sebagaimana
dibahas diatas dapat terlihat korelasinya pada gambar dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar