Rabu, 26 September 2012

SISMIOP

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah :“Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan computer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”


Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa SISMIOP merupakan sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST). Aplikasi SISMIOP merupakan suatu aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi kegiatan-kegiatan (proses bisnis) sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pendataan
Hasil kegiatan pendataan ditampung dalam suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB yang telah dituangkan dalam SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.
  1. Kegiatan Penilaian
Kegiatan penilaian untuk kebutuhan penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satu-persatu objek pajak. Sub sistem penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.
  1. Kegiatan Penagihan
Kegiatan penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak.
  1. Kegiatan Penerimaan
Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran. Perekaman STTS tersebut telah ditingkatkan efektifitas prosesnya dengan menggunakan teknologi barcode sehingga proses tersebut cukup dengan scanning. Modul ini dapat menyajikan daftar tunggakan bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Sub sistem ini meningkatkan efektifitas penagihan dengan adanya daftar wajib pajak yang masih menunggak yang dapat diklasifikasikan dengan keriteria tertentu seperti kategori berdasarkan nilai pajak terutang (buku 1,2,3,4 dan 5), kategori wilayah dan lain-lain.
  1. Kegiatan Pelayanan
Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat-surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor-faktor manusia. Selain itu informasi yang ada dalam database dapat diakses oleh wajib pajak dengan pemanfaatan terminal di setiap Kantor Pelayanan PBB yang terletak di Pelayanan Satu Tempat (PST).
Dengan demikian jelas bahwa pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan PBB bukan hanya sebagai pendukung administrasi akan tetapi sudah menjadi strategis. Sehingga gangguan terhadap kelancaran sistem informasi baik gangguan pada teknologi informasi yang digunakan seperti server, jaringan, terminal atau printer ataupun SDM pendukungnya akan melumpuhkan sebagian besar roda administrasi PBB. Sistem informasi PBB sudah berwujud menjadi satu dengan manajemen PBB itu sendiri diseluruh aspek kegiatan utamanya. Seluruh komponen kegiatan sebagaimana dibahas diatas dapat terlihat korelasinya pada gambar dibawah ini.


 

0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |