Kamis, 27 September 2012

LAPORAN SK KANWIL

Mencetak file–file keluaran yang didalamnya berisi informasi rinci mengenai data ZNT suatu kelurahan pada tahun pajak tertentu, memuat informasi perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya komponen utama, material dan biaya fasilitas bangunan, menampilkan daftar objek pajak yang memiliki nilai individu untuk wilayah kelurahan tertentu dan informasi mengenai perubahan nama jalan yang telah distandardkan.
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak :
1.           SK Kanwil ZNT Eks Sistep.
2.           SK Kanwil OP dengan Nilai Individu.
3.           SK Kanwil Pemantauan OP.
4.           SK Kanwil ZNT Sismiop.
5.           Tabel Jalan Standart.
6.           SK Kanwil DBKB.

LAPORAN DATA OP

Laporan data OP menampilkan rincian data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP yang diinput ke basis data dan besarnya nilai system dan nilai individual untuk suatu NOP tertentu, menampilkan data ringkas dari objek pajak diambil berdasarkan SPOP / LSPOP yang telah diimput.

Memuat hasil perekaman terhadap SPOP / LSPOP dimana dimanfaatkan untuk varifikasi terhadap kebenaran data yang telah direkam. Menampilkan blok yang memiliki NOP bersama dimana merupakan anak dari induk yang diketahui NOP induknya. Menampilkan daftar suatu objek pajak yang direlasikan dengan subjek_pajak_id, sehingga akan diketahui objek pajak dengan subjek_pajak_id tertentu mempunyai beberapa objek pajak.

Menu ini merupakan fasilitas untuk mencetak Data data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP dan data-data lain yang telah direkam ke baris data. Laporan yang dapat dicetak meliputi :

1. Data OP Rinci  
Laporan menampilkan data OP secara Rinci sesuai dengan data SPOP dan LSPOP . Laporan ini dapat dicetak sampai per NOP.

2. Laporan Data OP Ringkas.  
Laporan ini menampilkan data OP secara Ringkas meliputi : Nama WP, alat objek dan Subjek, Luas Tanah, Luas Bangunan, NJOP Tanah, NJOP Bangunan dan Totol NJOP. Laporan ini dapat dicetak sampai dengan per NOP.

3. Laporan DHR Urut NOP.
Laporan nin menampilkan data OP secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP.

4. Laporan DHR Urut No Formulir.
Laporan nin menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir.

5. Laporan DHR Urut Nama.

Laporan nin menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam , penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir dan di index berdasarkan Nama NOP.

6. Rekap DHR Per Dati II.

Menampilkan data rekap DHR per Dati II yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

7. Rekap DHR Per Kecamatan.
Menampilkan data Rekap DHR per Kecamatan, yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

8. Rekap DHR Per Kelurahan
Menampilkan data rekap DHR per Kelurahan yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bumi

b. Jumlah Nilai Bumi Murni

c. Jumlah Nilai Bumi Bersama

d. Jumlah Nilai Bumi Individu

e. Jumlah OP Bangunan

f. Jumlah Nilai Bangunan Murni

g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

9. Rekap DHR OP id Per Dati II.
Menampilkan rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per dati II yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

10. Rekap DHR OP id Per Kecamatan.
Menampilkan rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per Kecamatan yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

11. Rekap DHR OP id Per Kelurahan.
Menampilkan Rekapitulasi OP yang memiliki nilai individu per Kelurahan, yang meliputi data :

a. Jumlah OP Bangunan

b. Jumlah Nilai Bangunan Nilai Murni

c. Jumlah Nilai Bangunan Bersama

d. Jumlah Nilai Bangunan Individu

12. Laporan Perbahan Data OP

13. Laporan Daftar OP Bersama

14. Laporan Sejarah OP

15. Laporan Peta Perubahan Kode Wilayah OP

16. Rekapitulasi Peta Desa / Kelurahan

Menampilkan Daftar Rekapitulasi OP Per Kelurahan yang meliputi data :

a. Jumlah Objek pajak

b. Jumlah Bangunan

c. Luas Tanah Asli

d. Luas Tanah Beban Bersama

e. Luas Bangunan Toral Asli

f. Luas Bangunan Karena Beban Bersama

17. Nilai Tanah Asli

18. Nilai Tanah Beban Bersama

19. Nilai Bangunan Total Asli

20. Nilai Bangunan Karena Beban Bersama

21. Pajak Tanah ( Asli + beban bersama )

22. Pajak Bangunan ( Asli + beban bersama )

23. Jumlah Ketetapan PBB

24. Laporan Daftar NOP Belum Digunakan

Menampilkan Nomor Objek Pajak yang tidak boleh digunakan kembali, yaitu NOP Objek Pajak tetapi objek pajaknya sudah dihapus

25. Daftar Formulir Transaksi

26. Datar OP Ringkas Pelengkap Peta Blok

Menampilkan Data-data OP yang terdapat dalam satu blok tertentu, data-data tersebut meliputi NOP, nama WP, Alamat Objek Pajak, Alamat Subjek Pajak, ZNT, Luas Bumi dan Bangunan, data-data tersebut disusun per blok per kelurahan.

27. Laporan Daftar Relasi NOP – KTP / NOPPEN
Menampilkan data-data hubungan antara nomor KTP dengan NOP yang menggambarkan satu wajib pajak memiliki satu atau beberapa abjek pajak, data yang ditampilkan :

a. Nomor KTP

b. Nama dan alamat WP

c. NOP dan alamat OP yang dimiliki

d. NJOP dan NJOPTKP masing-masing NOP

28. Rekap Objek Pajak
Menampilkan data rekapitulasi objek pajak per Kelurahan, dan di himpun per kecamatan data tersebut meliputi :

a. Kode dan Nama Kelurahan

b. Jumlah Objek Tanah dan Objek Bangunan

c. Luas Tanah dan Luas Bangunan

d. NJOP Bumi dan NJOP Bangunan

e. Jumlah SPPT / th Pajak

f. PBB Terhutang / PBB yang harus di bayar

g. Jumlah SPPT yang sudah lunas dan belum lunas

h. Jumlah SPPT yang telah jatuh tempo

i. Pembayaran SPPT dan tunggakan SPPT j. Data-data tersebut ( 1-9 ) direkap per kecamatan

NOP TERBESAR

Adalah proses yang digunakan untuk :
Mengetahui NOP terbesar dalam satu blok di suatu kelurahan, form ini digunakan untuk membantu pemberian NOP baru suatu Objek Pajak dalam blok tertentu

HAPUS DATA SISTEP

Dalam Aplikasi Sismiop, data yang ada tersimpan pada Komputer pada umumnya masih terdiri dari dua macam data :


a. Data Sismiop : Data-data objek PBB yang sudah mempunyai kelengkapan data mengikuti pendataan pola Sismiop, data ini ditandai dengan NOP terahir angka 0 atau 9.

b. Data Sistep : Data-data objek PBB yang belum mempunyai kelengkapan data Pendataan pola Sismiop data ini ditandai dengan NOP terahir angka 7 atau 8.

Setelah dilakukan Pendataan dengan pola Sismiop maka untuk menghindari data yang Dobel, Data Sistep tersebut harus dihapus.

Proses ini digunakan untuk menghapus data-data sistep yang sudah dilakukan Pendataan dengan pola sismiop, Proses Penghapusan data sistep ini boleh dilakukan sebelum atau sesudah perekaman data hasil Pendataan, Penghapusan bisa dilakukan atau dipilih NOP-NOP tertentu, Data yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan lagi

REKLASIFIKASI DATA EX-SISTEP

Memberi fasilitas untuk merubah klas tanah data ex sistep. Perubahan ini dapat dilakukan bersama – sama satu kelurahan atau hanya NOP – NOP tertentu saja.

Perubahan yang dapat dilakukan :

a. Kenaikan ,

Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.

Misalnya :

Tingkat Kenaikan di isi = 2

Kelas Terendah di isi = 40

Kelas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu di naikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

b. Penurunan ,


Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.

Misalnya :

Tingkat Penurunan di isi = 2

Klas Terendah di isi = 40

Klas Tertinggi di isi = 05

Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas dibawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

c. Dari Klas ke Klas ,

Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.
  •  Naik dari Klas ke Klas.
Misal :

Dari Klas 4 ke klas 2

Dari klas 5 ke klas 4

Dari klas 6 ke klas 5

Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya,

Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.
  •  Turun Dari Klas Ke Klas.
Proses penurunan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang terendah.

Misalnya :

Dari klas 38 ke klas 40

Dari klas 47 ke klas 38

Dari klas 46 ke klas 47 Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.

ADMINISTRASI OP BARU, MUTASI DAN SALINAN SPPT.

Administrasi OP Baru, Mutasi dan salinan adalah merupakan proses yang digunakan untuk jenis pelayanan pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek pajak dan salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB. Pendataan OP Baru, mutasi OP/SP yang telah diinput ke dalam form permohonan pelayanan PST akan diinput ke dalam formulir SPOP/LSPOP sehingga pada saat menjalankan Tombol Proses pada Form Administrasi, Mutasi dan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB akan dijalankan proses penilaian dan penetapan secara otomatis. Sedangkan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB tidak diperlukan proses Input/Update SPOP/LSPOP karena pada proses ini hanya mengambil data yang telah direkam pada basis data.

PEMEKARAN WILAYAH

Proses Pemekaran Wilayah ini dijalankan untuk melakukan proses :

a. Pindah Dati II Keseluruhan ke Propinsi Lain, yaitu jika ada seluruh Wilayah Dati II tertentu pindah ke Wilayah Propinsi Lain, kode dan nama Dati 2 dan Propinsi Tujuan harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Semua data – data pendukung secara otomatis diambilkan dari data yang lama.

b. Pindah Kecamatan Keseluruhan Ke Dati II Lain.

Proses ini akan melakukan pemindahan data dalam satu Kecamatan secara keseluruhan ke :
  •  Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang sama.
  •  Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang lain.

Data Wilayah baru harus sudah direkam dalam tabel Wilayah.
  •  Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang baru berdiri maka data yang dicopy dari data lama adalah :

Semua data lama termasuk ZNT dan DBKB.
  •  Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang sudah ada, maka data yang dicopy adalah :

Semua data lama kecuali DBKB.

c. Pindah Kelurahan Keseluruhan Ke Kecamatan Lain.

Proses ini akan melakukan pemindahan data seluruh Kelurahan tertentu ke :
  •  Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama.
  •  Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama.

Seluruh Data Wilayah Baru harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Proses ini akan mengCopy data-data lama ke Wilayah Baru kecuali Tabel DBKB.

d. Pindah Blok Keseluruhan Ke Kelurahan Lain.

Proses ini melakukan pemindahan data Blok tertentu atau beberapa Blok tertentu ke Kelurahan Lain :
  •  Jika data yang dipindah hanya satu blok maka Nomor Urut Blok pada Wilayah baru akan mengikuti Nomor Urut Blok yang sudah ada (Menambah Nomor urut Blok Baru).
  •  Jika data yang dipindah beberapa Blok yang berurutan maka Nomor Blok pada Wilayah Baru akan mengikuti Nomor Blok yang sudah ada (Menambah Nomor Blok Baru).

e. Gabung Beberapa Blok.

Proses ini akan menggabung satu atau beberapa Blok Objek Pajak ke Blok tertentu.
  •  Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  •  Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya maka Nomor Urut Tetap = Nomor Urut asal.

Nomor Blok Baru harus sudah didaftarkan pada Menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  •  Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  •  Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIR-nya sama tersebut.
  •  Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.

f. Pindah NOP ke Blok Lain.

Proses ini melakukan pemindahan data atas beberapa NOP ke Blok lain.
  •  Jika Blok tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya, maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  •  Jika Blok tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya, maka Nomor Blok sesuai dengan Nomor Urut mulai 000.0001.0

Nomor Blok baru harus sudah didaftarkan pada menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  •  Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  •  Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIR-nya sama tersebut. § Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.

PENDATAAN OBJEK PAJAK

Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek pajak dan subjek pajak sesuai dengan prosedur. Dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertahanan, dan / atau instalasi lain yang terkait atau bisa juga dilakukan oleh pijak ketiga yang memenuhi syarat teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini objek pajak yang dimaksud berupa bumi dan /atau bangunan yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia. Maka dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan :

a. Bumi, yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

b. Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan. Termasuk didalamnya :

- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain – lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

- jalan TOL;

- kolam renang;

- pasar mewah;

- tempat olah raga;

- galangan kapal, dermaga;

- taman mewah;

- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

- fasilitas lain yang memberi manfaat.

Pendataan objek pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan dilakukan sekurang – kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa / kelurahan dengan menggunakan / memilih salah satu dari 4 (empat) alternatif sebagai berikut :

- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum / tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.

- Identifikasi objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.

- Verifikasi data objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.

- Pengukuran bidang objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa / kelurahan dan / atau peta garis / peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.

2.1.2.1 PENDATAAN SPOP DAN LSPOP.

Setiap Subyek pajak wajib untuk mendaftarkan obyek pajaknya. Sehingga bila seseorang atau badan memiliki/menguasai/memanfaatkan bumi dan/atau bangunan, maka dikenakan hukum wajib untuk mendaftarkan bumi/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Mendaftarkan obyek pajak dilakukan dengan membuat surat yang disebut Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Surat ini memiliki format baku, merupakan formulir isian, yang disediakan oleh KPP Pratama. SPOP dilengkapi dengan LSPOP atau Lampiran SPOP. Subyek Pajak (SP) mengisi SPOP dan LSPOP, yang dalam pengisiannya diwajibkan untuk mengisi secara jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani. Apabila data-data yang diisi oleh WP dalam SPOP dan LSPOP yang dikembalikan tidak jelas, benar, dan lengkap maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. SPOP dan LSPOP yang diterima oleh WP harus telah diserahkan kembali selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal penerimaan SPOP oleh SP. Penyerahannya ke DJP yang dalam pelaksanaanya di KPP Pratama. Apabila SP belum menyerahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka SP akan diberikan Surat Tegoran oleh DJP. Didalam surat tegoran menetapkan jangka waktu SPOP agar dikembalikan oleh SP.

Subyek Pajak dapat meminta permohonan penundaan pengembalian SPOP. Permohonan penundaan diajukan secara tertulis yang ditujukan ke DJP. Penundaan pengembalian ini dapat diberikan dengan jangka waktu perpanjangan selam 30 hari. Penundaan ini diberikan bila :

1 SP harus meninggalkan tempat tinggal (diluar daerah, luar negeri, dsb) sedangkan SP tidak memiliki orang kepercayaan untuk diberi kuasa.

2 SP sakit keras dan tidak dapat mewakilkan.

3 Karena memiliki usaha yang kegiatannya sangat luas dan mempunyai masalah-masalah teknis untuk mengisikan data, dll.

Pemberian SPOP kepada SP dilakukan bila :

1 Obyek Pajak yang belum terdaftar, yaitu karena adanya tanah bukaan baru atau pembuatan bangunan baru.

2 Obyek Pajak telah terdaftar, tetapi data obyek pajak belum.tidak lengkap atau belum sesuai dengan keadaan sebemarnya.

3 Nilai jual obyek pajak berubah, akibat adanya perkembangan perekonomian di wilayah letak obyek pajak, seperti adanya pembangunan sarana/prasarana jalan, jembatan, saluran irigasi, waduk, dan lain-lain hal yang dapat mempengaruhi peningkatan nilai jual obyek pajak.

4 Obyek pajak yang dimutasikan, sebagaimana dilaporakan oleh instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak (adanya jual-beli, hibah, waris, hadiah, dsb).

Proses pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari dua kelompok proses yaitu pendataan SPOP dan pendataan LSPOP. Pendataan SPOP terdiri dari proses :

1 Perekaman data Obyek Pajak Bumi

2 Pemutakhiran data Obyek Pajak Bumi

3 Penghapusan data Obyek Pajak Bumi

4 Penghapusan status Obyek Pajak Bumi Bersama

Pendataan LSPOP terdiri dari proses-proses :

1 Perekaman data bangunan

2 Pemutakhiran data bangunan

3 Penghapusan data bangunan

4 Penilaian bangunan secara individu
Form tampilan pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari jenis form yaitu:

· Form Navigasi Pendataan SPOP dan LSPOP.

· Form Pendataan SPOP.

· Form Pendataan LSPOP.
Form Navigasi Pendataan SPOP dan LSPOP Tampilan form navigasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Form ini digunakan sebagai :
  • Menentukan jenis aktifitas pendataan yang akan dilakukan yaitu kombinasi pengisian data isian jenis formulir dan jenis transaksi.
  • Mendata jenis NOP yang akan diproses meliputi :
    • Mendata NOP individu
    • Mendata NOP individu yang memiliki NOP asal (karena perubahan NOP)
    • Mendata NOP Induk dari NOP bersama
    • Mendata NOP sebagai anggota NOP bersama yang NOP tersebut tidak memiliki NOP asal
    • Mendata NOP sebagai anggota NOP bersama yang NOP tersebut memiliki NOP asal
  • Data-data yang dimasukkan pada form ini digunakan untuk verifikasi data pada saat masuk ke form pendataan selanjutnya, yaitu form pendataan SPOP dan form-form pendataan LSPOP

Cara pengisian Form Navigasi :

1.      Pada menu utama pilih pendataan, pilih Pendataan Obyek Pajak, dan Pilih Input/Update SPOP/LSPOP. Sehingga muncul tampilan form navigasi diatas
2.      Jenis formulir, ketikkan huruf S pada isian Jenis Formulir untuk pendataan SPOP atau ketikkan huruf L untuk pendataan LSPOP. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F-9 sehingga muncul tampilan sbb :
Arahkan kursor pada kode S atau jenis formulis SPOP dengan menggunakan tombol Panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan tombol enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse. Setelah isian jenis formulir terisi, kursor akan pindah ke isian jenis transaksi.
3.      Jenis transaksi, isian yang dapat digunakan bergantung pada data isian kode formulir. Jika isian jenis formulir adalah SPOP maka jenis transaksi yang dapat dipilih adalah :
a.       Perekaman Data OP bumi
b.      Pemutakhiran Data OP bumi
c.       Penghapusan OP bumi
d.      Penghapusan Status OP bumi Bersama.
Jika isian jenis formulir adalah LSPOP maka jenis transaksi yang dapat dipilih adalah :
a.       Perekaman Data bangunan
b.      Pemutakhiran Data bangunan
c.       Penghapusan Data bangunan
d.      Penilaian Individu Bangunan
Pengisian isian jenis transaksi dengan mengetikkan angka atau dilakukan dengan menekan tombol F-9. Kemudian arahkan kursor pada kode atau jenis transaksi yang sesuai dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan tombol enter atau klik dua kali berurutan bila menggunakan mouse.
4.      Nomor formulir, ketikkan nomor formulir pada isian nomor formulir dengan angka, tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf. Nomor formulir terdiri dari 11 digit yang terbagi menjadi tiga kelompok. Lihat tabel dibawah.
a.       Kelompok pertama sepanjang 4 digit, yaitu tahun dari nomor formulir, diisi dengan angka dan tidak boleh kosong. Angka default adalah angka tahun berjalan. Pengisian tahun dapat dilakukan sbb :
Bila tahun nomor formulir adalah tahun berjalan maka tekan tombol enter.
Bila tahun nomor formulir bukan tahun berjalan maka ketikkan tahun yang dikendaki. Setelah selesai pengisian tahun (yang mana tahun yang diketikkan tidak sama dengan tahun berjalan) maka muncul tampilan layar sbb:
Bila ketikan tahun tidak sama dengan tahun berjalan maka tekan tombol perintah Ya atau tekan tombol Y/y, Sedangkan tombol perintah Tidak atau tombol T/t untuk membatalkan ketikan tahun yang telah dilakukan.
b.      Kelompok kedua sepanjang 4 digit, yaitu nomor buku/bundel, diisi dengan angka dan  tidak boleh kosong. Isian nomor buku dapat diisi jika isian tahun telah terisi. Nomor buku/bundel mulai nomor 0001, untuk tahun formulir yang sama. Pengisian nomor buku/bundel terdapat pengecekan jenis karekter yang diketikkan. Bila pengetikan nomor buku/bundel salah maka muncul tampilan seperti dibawah, kemudian tekan tombol enter/O/o atau klik ditombol perintah OK dengan mouse dan dilanjutkan dengan mengetikan kembali nomor buku yang sebenarnya.


 
| Top ↑ |