Kamis, 27 September 2012

PENDATAAN OBJEK PAJAK

Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek pajak dan subjek pajak sesuai dengan prosedur. Dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertahanan, dan / atau instalasi lain yang terkait atau bisa juga dilakukan oleh pijak ketiga yang memenuhi syarat teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini objek pajak yang dimaksud berupa bumi dan /atau bangunan yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia. Maka dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan :

a. Bumi, yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

b. Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan. Termasuk didalamnya :

- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain – lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

- jalan TOL;

- kolam renang;

- pasar mewah;

- tempat olah raga;

- galangan kapal, dermaga;

- taman mewah;

- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

- fasilitas lain yang memberi manfaat.

Pendataan objek pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan dilakukan sekurang – kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa / kelurahan dengan menggunakan / memilih salah satu dari 4 (empat) alternatif sebagai berikut :

- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum / tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.

- Identifikasi objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.

- Verifikasi data objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.

- Pengukuran bidang objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa / kelurahan dan / atau peta garis / peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.

2.1.2.1 PENDATAAN SPOP DAN LSPOP.

Setiap Subyek pajak wajib untuk mendaftarkan obyek pajaknya. Sehingga bila seseorang atau badan memiliki/menguasai/memanfaatkan bumi dan/atau bangunan, maka dikenakan hukum wajib untuk mendaftarkan bumi/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Mendaftarkan obyek pajak dilakukan dengan membuat surat yang disebut Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Surat ini memiliki format baku, merupakan formulir isian, yang disediakan oleh KPP Pratama. SPOP dilengkapi dengan LSPOP atau Lampiran SPOP. Subyek Pajak (SP) mengisi SPOP dan LSPOP, yang dalam pengisiannya diwajibkan untuk mengisi secara jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani. Apabila data-data yang diisi oleh WP dalam SPOP dan LSPOP yang dikembalikan tidak jelas, benar, dan lengkap maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. SPOP dan LSPOP yang diterima oleh WP harus telah diserahkan kembali selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal penerimaan SPOP oleh SP. Penyerahannya ke DJP yang dalam pelaksanaanya di KPP Pratama. Apabila SP belum menyerahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka SP akan diberikan Surat Tegoran oleh DJP. Didalam surat tegoran menetapkan jangka waktu SPOP agar dikembalikan oleh SP.

Subyek Pajak dapat meminta permohonan penundaan pengembalian SPOP. Permohonan penundaan diajukan secara tertulis yang ditujukan ke DJP. Penundaan pengembalian ini dapat diberikan dengan jangka waktu perpanjangan selam 30 hari. Penundaan ini diberikan bila :

1 SP harus meninggalkan tempat tinggal (diluar daerah, luar negeri, dsb) sedangkan SP tidak memiliki orang kepercayaan untuk diberi kuasa.

2 SP sakit keras dan tidak dapat mewakilkan.

3 Karena memiliki usaha yang kegiatannya sangat luas dan mempunyai masalah-masalah teknis untuk mengisikan data, dll.

Pemberian SPOP kepada SP dilakukan bila :

1 Obyek Pajak yang belum terdaftar, yaitu karena adanya tanah bukaan baru atau pembuatan bangunan baru.

2 Obyek Pajak telah terdaftar, tetapi data obyek pajak belum.tidak lengkap atau belum sesuai dengan keadaan sebemarnya.

3 Nilai jual obyek pajak berubah, akibat adanya perkembangan perekonomian di wilayah letak obyek pajak, seperti adanya pembangunan sarana/prasarana jalan, jembatan, saluran irigasi, waduk, dan lain-lain hal yang dapat mempengaruhi peningkatan nilai jual obyek pajak.

4 Obyek pajak yang dimutasikan, sebagaimana dilaporakan oleh instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak (adanya jual-beli, hibah, waris, hadiah, dsb).

Proses pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari dua kelompok proses yaitu pendataan SPOP dan pendataan LSPOP. Pendataan SPOP terdiri dari proses :

1 Perekaman data Obyek Pajak Bumi

2 Pemutakhiran data Obyek Pajak Bumi

3 Penghapusan data Obyek Pajak Bumi

4 Penghapusan status Obyek Pajak Bumi Bersama

Pendataan LSPOP terdiri dari proses-proses :

1 Perekaman data bangunan

2 Pemutakhiran data bangunan

3 Penghapusan data bangunan

4 Penilaian bangunan secara individu
Form tampilan pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari jenis form yaitu:

· Form Navigasi Pendataan SPOP dan LSPOP.

· Form Pendataan SPOP.

· Form Pendataan LSPOP.
Form Navigasi Pendataan SPOP dan LSPOP Tampilan form navigasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Form ini digunakan sebagai :
  • Menentukan jenis aktifitas pendataan yang akan dilakukan yaitu kombinasi pengisian data isian jenis formulir dan jenis transaksi.
  • Mendata jenis NOP yang akan diproses meliputi :
    • Mendata NOP individu
    • Mendata NOP individu yang memiliki NOP asal (karena perubahan NOP)
    • Mendata NOP Induk dari NOP bersama
    • Mendata NOP sebagai anggota NOP bersama yang NOP tersebut tidak memiliki NOP asal
    • Mendata NOP sebagai anggota NOP bersama yang NOP tersebut memiliki NOP asal
  • Data-data yang dimasukkan pada form ini digunakan untuk verifikasi data pada saat masuk ke form pendataan selanjutnya, yaitu form pendataan SPOP dan form-form pendataan LSPOP

Cara pengisian Form Navigasi :

1.      Pada menu utama pilih pendataan, pilih Pendataan Obyek Pajak, dan Pilih Input/Update SPOP/LSPOP. Sehingga muncul tampilan form navigasi diatas
2.      Jenis formulir, ketikkan huruf S pada isian Jenis Formulir untuk pendataan SPOP atau ketikkan huruf L untuk pendataan LSPOP. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F-9 sehingga muncul tampilan sbb :
Arahkan kursor pada kode S atau jenis formulis SPOP dengan menggunakan tombol Panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan tombol enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse. Setelah isian jenis formulir terisi, kursor akan pindah ke isian jenis transaksi.
3.      Jenis transaksi, isian yang dapat digunakan bergantung pada data isian kode formulir. Jika isian jenis formulir adalah SPOP maka jenis transaksi yang dapat dipilih adalah :
a.       Perekaman Data OP bumi
b.      Pemutakhiran Data OP bumi
c.       Penghapusan OP bumi
d.      Penghapusan Status OP bumi Bersama.
Jika isian jenis formulir adalah LSPOP maka jenis transaksi yang dapat dipilih adalah :
a.       Perekaman Data bangunan
b.      Pemutakhiran Data bangunan
c.       Penghapusan Data bangunan
d.      Penilaian Individu Bangunan
Pengisian isian jenis transaksi dengan mengetikkan angka atau dilakukan dengan menekan tombol F-9. Kemudian arahkan kursor pada kode atau jenis transaksi yang sesuai dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan tombol enter atau klik dua kali berurutan bila menggunakan mouse.
4.      Nomor formulir, ketikkan nomor formulir pada isian nomor formulir dengan angka, tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf. Nomor formulir terdiri dari 11 digit yang terbagi menjadi tiga kelompok. Lihat tabel dibawah.
a.       Kelompok pertama sepanjang 4 digit, yaitu tahun dari nomor formulir, diisi dengan angka dan tidak boleh kosong. Angka default adalah angka tahun berjalan. Pengisian tahun dapat dilakukan sbb :
Bila tahun nomor formulir adalah tahun berjalan maka tekan tombol enter.
Bila tahun nomor formulir bukan tahun berjalan maka ketikkan tahun yang dikendaki. Setelah selesai pengisian tahun (yang mana tahun yang diketikkan tidak sama dengan tahun berjalan) maka muncul tampilan layar sbb:
Bila ketikan tahun tidak sama dengan tahun berjalan maka tekan tombol perintah Ya atau tekan tombol Y/y, Sedangkan tombol perintah Tidak atau tombol T/t untuk membatalkan ketikan tahun yang telah dilakukan.
b.      Kelompok kedua sepanjang 4 digit, yaitu nomor buku/bundel, diisi dengan angka dan  tidak boleh kosong. Isian nomor buku dapat diisi jika isian tahun telah terisi. Nomor buku/bundel mulai nomor 0001, untuk tahun formulir yang sama. Pengisian nomor buku/bundel terdapat pengecekan jenis karekter yang diketikkan. Bila pengetikan nomor buku/bundel salah maka muncul tampilan seperti dibawah, kemudian tekan tombol enter/O/o atau klik ditombol perintah OK dengan mouse dan dilanjutkan dengan mengetikan kembali nomor buku yang sebenarnya.


 

0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |