Kamis, 27 September 2012

ADMINISTRASI OP BARU, MUTASI DAN SALINAN SPPT.

Administrasi OP Baru, Mutasi dan salinan adalah merupakan proses yang digunakan untuk jenis pelayanan pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek pajak dan salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB. Pendataan OP Baru, mutasi OP/SP yang telah diinput ke dalam form permohonan pelayanan PST akan diinput ke dalam formulir SPOP/LSPOP sehingga pada saat menjalankan Tombol Proses pada Form Administrasi, Mutasi dan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB akan dijalankan proses penilaian dan penetapan secara otomatis. Sedangkan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB tidak diperlukan proses Input/Update SPOP/LSPOP karena pada proses ini hanya mengambil data yang telah direkam pada basis data.

0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |