Kamis, 27 September 2012

PERSIAPAN



Kegiatan Persiapan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan informasi yang diperlukan, baik dalam rangka penyusunan rencana kerja maupun untuk menentukan sasaran dan daerah/wilayah mana yang akan diadakan kegiatan pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan perkembangan wilayah.Data yang berhasil dikumpulkan terlebih dahulu dianalis dan selanjutnya dijadikan bahan untuk menyusun rencana kerja.

Informasi maupun data yang dikumpulkan dalam rangka penyusunan rencanan kerja:

1. Luas Wilayah.

2. Perkiraan luas tanah yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Luas Tanah yang sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

4. Luas Bangunan yang sudah dikenakan PBB.

5. Jumlah Penduduk.

6. Jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak yang sudah terdaftar.

7. Jumlah pokok ketetapan pajak tahun sebelumnya.

8. Perkiraan harga jual tanah tertinggi dan terendah per m2 dalam satu desa/kelurahan. 

9. Harga bahan bangunan dan standart upah yang berlaku.

2.1.1.1.  PEMBUATAN ZNT



Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan batas nilai objek pajak bumi dan bangunan karena Zona Nilai Tanah sebagai komponen utama identifikasi nilai objek pajak bumi dan bangunan mempunyai satu permasalahan yang mendasar yang umumnya bersifat imajiner.

Karena itu secara teknis, penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan / pemilikan atas bidang objek pajak dan perbedaan nilai tanah antar zona. Zona geografis dalam hal ini ditetapkan untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan didalam satu Wilayah Administrasi Pemerintahan Yaitu Wilayah Kelurahan. Dimana untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi lagi menjadi blok-blok yang dikodekan.

Dikarenakan pada satu wilayah terdapat hanya satu kode blok yang mewakili wilayah dari kode blok tersebut. Dalam satu blok itu sendiri dapat mewakili beberapa Zona Nilai Tanah, penentuan ZNT pada prakteknya dianggap dapat mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang bersangkutan.

Setiap pemberian kode znt mengikuti aturan pemberian nomor blok yamg didata untuk setiap kelurahan, informasi ini ditampilkan atau disusun dalam bentuk peta atau sket untuk memudahkan menentukan letak objek pajak, untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kode ZNT memiliki keterkaitan dengan Peta ZNT yaitu yang memetakan antara blok dengan kode – kode znt yang digunakan. Tetapi antara Zona Nilai Tanah, Blok dan penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat pada batas blok.

Kode ZNT diperlukan untuk menyesuaikan dan menentukan besar dari Nilai Indikasi Rata–rata masing–masing objek pajak. Pada garis batas ZNT ditentukan / dibuat berdasarkan NIR masing–masing untuk setiap ZNT. Perubahan pada Nilai Indikasi Rata–rata yang terjadi karena, batas Zona Nilai Tanah dalam sket peta ZNT mengalami perubahan dan perubahan tersebut dilakukan secara umum perblok.

Pilih Fungsi Pembuatan ZNT pada Menu atau Tampilan Windows, akan muncul tampilan pilihan :
 
2.1.1.1.1 PEMBUATAN TABEL BLOK.
Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok Objek Pajak, yang dibatasi oleh batas alam dan atau buatan manusia, dimana mempunyai sifat yang permanen. Zona geografis dalam hal ini ditetapkan untuk kepentingan pengenaan pajak Bumi dan pajak Bangunan didalam suatu Wilayah Administrasi pemerintahan. Wilayah administrasi pemerintahan terkecil adalah kelurahan.

Wilayah kelurahan untuk kepentingan PBB dibagi menjadi blok-blok yang dikodekan, digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak. Blok ini memiliki sifat unik dan permanen. Sifat unik dikarenakan dalam satu kelurahan terdapat hanya satu kode blok yang mewakili satu wilayah dari blok tersebut atau mewakili satu wilayah geografis. Dalam pengkodean blok menjadi unik karena kombinasi dari kode-kode wilayah mulai dari propinsi.

Blok merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah kestabilan. Perubahan yang terjadi pada sistem identifikasi akan dapat menyulitkan pelaksanaan dan administrasi. Untuk menjaga kestabilan tersebut maka batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Selain itu didalam membuat batas blok tidak diperkenankan melampaui batas desa/kelurahan dan dusun, akan tetapi dapat melampaui batas-batas RT/RW.

Proses Pembuatan Tabel Blok terdiri dari proses :

1. Perekaman data kode blok dan Status Peta didalam satu kelurahan Yaitu pada pengisian Tabel Blok dan Status Peta tidak dapat melakukan untuk merubah data yang sudah ada, hanya dapat digunakan untuk merekan perubahan data yang sudah ada, yang disebabkan oleh :

a. Adanya perubahan identifikasi Objek Pajak.

b. Perubahan pada batas blok suatu kelurahan atau desa.

Untuk proses ini perekaman Tabel Blok dan status peta sangat penting untuk melihat perubahan pada kode blok suatu daerah sehingga batas suatu wilayah dapat diketahui.

2. Penghapusan data kode blok didalam satu kelurahan yaitu dilakukan jika pada data kode blok dan Status Peta terdahulu terdapat kesalahan input data, sehingga dilakukan proses penghapusan kode blok dan status peta. 
 
3. Pemutakhiran Status Peta, setiap Blok pada suatu kelurahan.
 
2.1.1.1.2 PERUBAHAN NIR.
Nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah. Untuk menentukan NIR tanah diperlukan evaluasi/analisis dan penyesuaian atas harga jual tanah, selanjutnya dari nilai tanah yang ditentukan ditetapkan NIR berdasarkan rata-rata nilai tanah yang wajar.

Besar NIR masing-masing objek pajak ditentukan atau disesuaikan dengan kode ZNT yang tercantum pada daftar ZNT. Penentuan ZNT pada prakteknya dapat didasarkan pada tersedianya data pendukung (data pasar) yang dianggap dapat mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang bersangkutan. Dan untuk perhitungan nilai tanah per meter persegi untuk masing-masing objek pajak didasarkan pada NIR tersebut

NIR diperlukan dalam pembuatan peta ZNT, karena pada garis batas ZNT dicantumkan angka NIR. Dalam garis batas ZNT ditentukan/dibuat berdasarkan NIR masing-masing untuk setiap ZNT dan setiap ZNT dicantumkan angka NIR-nya.Perubahan pada Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) terjadi karena batas ZNT dalam sket/konsep peta ZNT mengalami perubahan. Tetapi NIR dicantumkan sesuai hasil analisa, bukan dalam bentuk ketentuan nilai jual bumi.

Proses Perubahan NIR terdiri dari proses :

1. Perekaman kode ZNT dan NIR, yaitu dilakukan untuk merekam kode ZNT dan NIR karena Pendataan Baru atau penambahan kode ZNT dan NIR baru dalam satuan Kelurahan.

2. Pemutakhiran kode ZNT dan NIR, yaitu untuk meng-update NIR masing–masing ZNT yang mengalami perubahan, hal ini biasanya dilakukan setiap tahun sebelum cetak massal. 
 
3. Penghapusan kode ZNT dan NIR ini dapat dilakukan terhadap kode ZNT yang belum dipakai oleh data OP.

2.1.1.1.3 PEMBUATAN TABEL PETA ZNT


Pembuatan suatu peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan untuk merelasikan antara Zona Nilai Tanah dan Blok dan penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat pada batas blok.

Peta desa/kelurahan yang telah ada batas-batas bloknya akan dipergunakan untuk keperluan pengukuran bidang milik dan pemberian NOP. Pembuatan peta ZNT dilaksanakan setelah selesai pengukuran bidang milik dalam satu kelurahan/desa. Dalam pembuatan peta ZNT, pengumpulan data harga jual dapat memberikan informasi mengenai harga transaksi dan/atau harga penawaran tanah dan bangunan. Data harga tanah yang telah dikelompokkan ke peta kerja untuk membantu pembuatan batas imejiner ZNT yang dibuat dengan mempertimbangkan :

a. Mengacu pada peta ZNT lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNT-nya.

b. Mempertimbangkan data harga jual tanah yang telah diplot di peta kerja.

c. Pengelompokan tanah dalam satu ZNT dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  •  Penggunaan tanah hampir sama.
  •  Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sama.
  •  Aksebilitas tidak jauh berbeda.
  •  Potensi nilai yang sama.

Proses Pembuatan Tabel Peta ZNT terdiri dari proses :

1. Perekaman data Peta ZNT dalam satu kelurahan yaitu pembuatan Peta ZNT untuk merekam perubahan data yang sudah ada yang sisebabkan oleh :
  •  Adanya pemekaran Wilayah.
  •  Perubahan pada batas Zona Nilai Tanah pada satu Blok suatu Kelurahan / Desa. 2. Pemutakhiran data Peta ZNT dalam satu kelurahan yaitu digunakan bila terjadi perubahan data dari kode ZNT sebelumnya, perubahan yang terjadi karena adanya pendataan ulang batas Zona Nilai Tanah dalam satu Wilayah Kelurahan dan perubahan ini sebelumnya telah direkam dalam proses Perkaman Tabel Peta ZNT.

2.1.1.1.4. PERUBAHAN ZNT MASAL.


Perubahan terhadap sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilik objek pajak dalam suatu wilayah administrasi. Dan perubahan tersebut dilakukan secara umum perblok. Perubahan Kode ZNT Massal dimaksudkan untuk memutakhirkan Kode ZNT beberapa Objek Pajak dalam satu Blok yang mempunyai Kode ZNT sama menjadi Kode ZNT tertentu yang sama pula.

Mengaktifkan Proses Perubahan Massal ZNT:

1. Pada menu utama pilih pendataan, pilih Pembuatan ZNT kemudian pilih Form Perubahan Massal ZNT.

2. Dilayar akan muncul tampilan form Perubahan Massal ZNT.



2.1.1.2. COPY DBKB,ZNT,TP MASSAL TAHUN SEBELUM.

Dalam Aplikasi i-Sismiop ada beberapa tabel yang pada umumnya dari tahun ke tahun datanya mengalami perubahan, sehingga data tersebut harus disimpan pertahun ( DBKB,ZNT dan TP SPPT massal ). Untuk memudahkan pekerjaan Update dan menghindari berkurangnya data dari tahun sebelumnya, maka sebelum melakukan Update DBKB, ZNT dan TP SPPT Massal, lakukan Proses Copy DBKB, ZNT dari Tahun sebelumnya. Proses tersebut akan mengcopy data-data tahun sebelumnya ke tahun berikutnya secara keseluruhan. Apabila data tahun yang dituju sudah ada ( walaupun sebagian ) maka Proses copy seluruh data dalam satu Dati II akan gagal ( dianggap sudah ada ), misalnya update data ZNT Wilayah 32.18.110.001 th 2006, karana belum ada data maka minta copy dari th 2005, jika copy data dilakukan melalui menu Update data ZNT, maka seluruh kelurahan Wilayah 32.18.110.001 th 2006 harus dilakukan melalui update data ZNT. Proses yang dijalankan pada Copy DBKB,ZNT dan TP SPPT Massal, Tahun sebelumnya adalah :

1. Mengcopy Daftar Biaya Komponen Bangunan tahun sebelumnya/tahun berjalan termasuk didalamnya Daftar Harga Bahan dan Upah, Fasilitas dipersiapkan untuk data tahun yang akan datang.

2. Data Zona Nilai Tanah tahun sebelumnya / tahun berjalan yang dipersiapkan untuk data tahun yang akan datang, dalam satuan Dati II.

3. Mengcopy data TP SPPT tahun sebelumnya / tahun berjalan yang dipersiapkan untuk data tahun yang akan datang dalam satuan Dati II.


2.1.1.3. PEMBUATAN DBKB

Suatu daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan perkiraan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan, dan biaya komponen fasilitas bangunan.

DBKB ini terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu :

1. Daftar Biaya Konstruksi Bangunan per m2.

2. Daftar Biaya Fasilitas.

3. Perincian perhitungan biaya konstruksi bangunan per m2.

Penyusunan DBKB digunakan metode survai kuantitas terhadap model bangunan yang dianggap dapat mewakili kelompok bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar perhitungan analisis BOW. Metode survai kuantitas dipilih menjadi dasar metode yang dipergunakan dengan perhitungan-perhitungan yang lain, seperti metode unit terpasang, metode meter persegi dan metode indeks.

Harga satuan pekerjaan dihitung memakai analisis BOW karena cara ini merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan keseragaman menghitung biaya pembuatan bangunan. Dibandingkan dengan cara perhitungan biaya pemborongan pekerjaan di lapangan, sehingga perhitungan ini menggunakan faktor koreksi.

2.1.1.3.1. DBKB STANDARD.


Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek pajak dalam DBKB Standard adalah Objek Pajak Standard yaitu objek–objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
  •  Tanah : £ 10.000 m2
  •  Bangunan : Jumlah lantai £ 4
  •  Luas Bangunan : > 1.000 m2

Dalam DBKB Standard terdapat faktor - faktor yang mempengaruhi dbkb standard, yaitu ;

a. Tahapan Pembuatan DBKB, dan

b. Biaya Komponen Bangunan.

Dimana masing – masing faktor terdiri dari :

a. Tahapan Pembuatan DBKB dibagi menjadi 11 tahap, yaitu :
  •  Tahap 1, Menentukan dan membuat tipikal kelompok atau model bangunan yang dianggap dapat mewakili bangunan yang akan dinilai.
  •  Tahap 2, Menghitung volume setiap jenis / item pekerjaan untuk setiap model bangunan.
  •  Tahap 3, Mengumpulkan data upah pekerja dan harga bahan bangunan setempat.
  •  Tahap 4, Harga bahan bangunan dan upah pekerja dianalisis dalam formula BOW untuk mendapatkan harga satuan pekerjaan.
  •  Tahap 5, Memasukkan volume hasil pekerjaan tahap 2 dan hasil pekerjaan tahap 4 dalam format rencana anggaran biaya bangunan untuk mendapatkan biaya dasar total yang dikeluarkan untuk pembuatan sebuah model bangunan.
  •  Tahap 6, Melakukan pengelompokan ke dalam komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas dengan tujuan agar dapat membedakan biaya – biaya yang dikeluarkan.
  •  Tahap 7, Melakukan penjumlahan biaya setiap jenis pekerjaan agar dapat diperoleh biaya dasar per komponen bangunan untuk seluruh model bangunan.
  •  Tahap 8, Membagi biaya dasar komponen bangunan dengan luas bangunan untuk mendapatkan biaya dasar setiap komponen bangunan per meter persegi lantai bangunan.
  •  Tahap 9, Mensubtitusikan faktor – faktor biaya yang mempengaruhi biaya dasar bangunan ke dalam perhitungan biaya dasar bangunan yang telah diperoleh.
  •  Tahap 10, Hasil dari tahap 9 akan didapatkan biaya pembuatan baru setiap komponen bangunan per meter persegi lantai bangunan.
  •  Tahap 11, Penilaian terhadap suatu bangunan dilakukan atas dasar biaya pembuatan baru per meter persegi lantai bangunan setiap komponen bangunan, setelah memperhitungkan adanya faktor penyusutan.

b. Biaya Komponen Bangunan dibagi menjadi 3 biaya komponen, yaitu :
  •  Biaya Komponen Utama, biaya komponen utama bangunan ditambah komponen bangunan lainnya per meter persegi lantai. Unsur – unsur didalamnya :
  •  Pekerjaan Persiapan.
  •  Pekerjaan Pondasi.
  •  Pekerjaan Beton / Beton Bertulang.
  •  Pekerjaan Dinding Luar.
  •  Pekerjaan Kayu dan Pengawetan termasuk pekerjaan cat.
  •  Pekerjaan Sanitasi.
  •  Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
  •  Pekerjaan Instalasi Listrik.
  •  Biaya – biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelarasyang besarnya tergantung tipe tiap – tiap JPB.
  •  Biaya Komponen Material Bangunan, biaya material atap, dinding, langit – langit dan lantai per meter persegi lantai. Unsur – unsur didalamnya :
  •  Atap.
  •  Dinding.
  •  Langit – langit.
  •  Lantai.
  •  Biaya – biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelaras sebesar 38 %.

Suatu bangunan dinilai atas dasar biaya pembuatan baru permeter persegi lantai bangunan dari tiap komponen bangunan setelah dilakukan penyusutan.

2.1.1.3.2. DBKB FASILITAS.


Biaya yang dikeluarkan untuk membayar seluruh unsur pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas bangunan. Komponen atau sarana pelengkap yang termasuk didalamnya seperti : kolam renang, lapangan tenis, AC, lift, tangga berjalan, genset, perkerasan halaman untuk tujuan tertentu, elemen estetika dan lansekap. Dimutakhirkan setiap tahun sesuai perubahan harga jenis bahan/material bangunan dan upah perkerja yang berlaku di wilayah masing-masing.

Proses DBKB Fasilitas digunakan untuk Update Daftar Harga Fasilitas AC, AC Lanjutan, Kolam Renang, Perkerasan, Lapangan Tenis,Lift, Tangga Berjalan, Pagar, Prot Api, Gen Set, PABX, Sumur Air, Boiler, Listrik

2.1.1.3.3. DBKB NON STANDARD.


Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek Pajak dalam DBKB Non Standard adalah Objek Pajak Non Standard yaitu objek – objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
  •  Tanah : > 10.000 m2
  •  Bangunan : Jumlah Lantai > 4
  •  Luas Bangunan : > 1.000 m2

Dalam DBKB Non Standard terdapat faktor – faktor yang mempengaruhi dbkb non standard, yaitu :

a. Tahapan Pembuatan DBKB, dan

b. Biaya Komponen Bangunan.

Dimana masing – masing faktor terdiri dari :

a. Tahapan Pembuatan DBKB, untuk Objek Pajak Non Standard tahapan – tahapan pembentukan DBKB hampir sama dengan objek pajak standard. Hanya saja pada dbkb non standard untuk masing – masing JPB dikelompokkan kedalam kelas – kelas yang didasarkan atas penggunaan bahan pembentuk komponen utama dan material.

b. Biaya Komponen Bangunan, menjumlahkan biaya konstruksi utama (Biaya komponen utama + komponen material) dengan biaya fasilitas, yaitu AC, Alat Pemadam Kebakaran, Kolam Renang, Lapangan Tenis, Lift, Dan lain–lain sesuai dengan keadaannya.

1. PEMBUATAN DBKB JPB 2.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 2 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Perkantoran yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

2. PEMBUATAN DBKB JPB 3.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 3 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama.

3. PEMBUATAN DBKB JPB 4.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 4 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Toko / Apotik/ Pasar / Rukoyaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

4. PEMBUATAN DBKB JPB 5.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 5 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Rumah Sakit / Klinik yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

5. PEMBUATAN DBKB JPB 6.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 6 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Olah Raga yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

6. PEMBUATAN DBKB JPB 7.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 7 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Hotel / Restoran / Wisma yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

7. PEMBUATAN DBKB JPB 8.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 8 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Bengkel / Gudang / Pertanian yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama material dan biaya fasilitas.

8. PEMBUATAN DBKB DAYA DUKUNG.


Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai Daya Dukung

9. PEMBUATAN DBKB JPB 9.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 9 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Gedung Pemerintah yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

10. PEMBUATAN DBKB JPB 12.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 12 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Parkir yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

11. PEMBUATAN DBKB JPB 13.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 13 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Dalam Pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan Apartermen / Kondominium untuk menghitung biaya komponen bangunan Apartermen / Kondominium yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

12. PEMBUATAN DBKB JPB 14.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 14 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Pompa Bensin (Konopi) yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

13. PEMBUATAN DBKB JPB 15.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 13 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Tangki Minyak yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

14. PEMBUATAN DBKB JPB 16.

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 9 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan dan biaya fasilitas bangunan. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Gedung Sekolah yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama ( yang terdiri dari biaya komponen utama + komponen material ) dengan biaya fasilitas.

15. PEMBUATAN DBKB MEZZANIN. 
 
Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan JPB 3 dan JPB 8 berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama. Untuk menghitung biaya komponen bangunan Pabrik , Bengkel /Gudang / Pertanian yaitu dengan cara menjumlahkan biaya konstruksi utama, material dan fasilitas. Mezzanine merupakan bagian bangunan berupa bangunan diatas yang biasa ada pada Bangunan JPB 3 dan JPB 8.

0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |