Rabu, 26 September 2012

MODUL PENDATAAN SISMIOP (1) -DASAR HUKUM, LATAR BELAKANG, MAKSUD DAN TUJUAN

DASAR HUKUM KEGIATAN PENDATAAN :

  1. Pasal 9 UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. 
  2. KEP Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka pembentukan dan/ pemeliharaan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

LATAR BELAKANG KEGIATAN PENDATAAN :

  1.  Pasal 6 UU PBB (Mengenai dasar pengenaan dan cara menghitung PBB)
  2.  Pasal 9 UU PBB (Mengenai Pendaftaran, SPOP, SPPT, dan SKP)
  3.  Asas Self Assesment
  4.  Banyaknya jumlah OP dan beragamnya tingkat pendidikan WP
  5.  Basis data SISMIOP yang harus selalu dipelihara

MAKSUD DAN TUJUAN
 
Kegiatan Pendatan Objek dan Subjek Pajak PBB mempunyai maksud dan tujuan untuk menciptakan data yang akurat dan terbaru dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB, sehingga pelaksanaanya dapat lebih seragam , cepat dan efisiensi. Mengingat besarnya jumlah objek pajak dan beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak, belum seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak yang dimilik / dikuasai / dimanfaatkannya.


0 komentar:

Posting Komentar

| Top ↑ |